PKn VIII

Selasa, 26 Maret 2013

Latihan Norma


 Penerapan Norma Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.       Kaedah atau aturan yang disepakati dan memberikan pedoman tingkah laku bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar, dan diinginkan, Merupakan pengertian ….  
a.    Adat istiadat                                        c.  Kesusilaan
b.    Norma                                                  d.  Kebiasaan
2.        Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia, Merupakan pengertian ….
a.    Norma hukum                                                         c.  Norma kesopanan
b.    Norma agama                                                          d.  Norma kesusilaan
3.        Berbicara pelan dengan orang yang lebih tua “merupakan salah satu contoh dari norma….
a.    Norma kesopanan                                                    c.  Norma hukum
b.    Norma agama                                                          d.  Norma kesusilaan
4.        Dilarag mengganggu ketertiban umum” merupakan contoh dari norma ….
a.    Norma kesopanan                                                    c.  Norma hukum
b.    Norma agama                                                          d.  Norma kesusilaan
5.        Hukuman didunia berupa hidup tidak tenang dan di akhirat menerima sanksi siksaan di neraka, merupakan akibat pelanggaran norma ….
a.    Norma kesopanan                                                    c.  Norma hukum
b.    Norma agama                                                          d.  Norma kesusilaan

Jumat, 15 Maret 2013

Kemerdekaan Mengemukakan pendapat di muka umum



A.           PENGERTIAN KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan “ Kebebasan atau Hak (Bukan berarti bebas tampa batas) “
Kebebasan berarti keleluasaan berbuat sesuatu tampa ada tekanan, gangguan, hambatan, paksaan dari orang lain. Kemerdekaan tidak akan bernilai jika digunakan untuk menindas pihak lain. Dalam sistem demokrasi pancasila kemerdekaan dibatasi oleh hak-hak orang lain dan disertai dengan tanggung jawab.
Mengemukakan “ Menyampaikan atau mengeluarkan melalui cara lisan, tulisan, dan sikap”.
Pendapat “ Buah pemikiran tentang sesuatu hal”.

Kesimpulan : kebebasan mengeluarkan buah pikiran dengan cara lisan, tulisan, sikap tampa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain namun bertanggung jawab.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum di indonesia telah diatur didalam (UU RI No 9 Tahun 1998 Baca Di Sini Selengkapnya !!!

{ suatu pendapat terkadang dapat mengubah atau membentuk pandangan tingkah laku baru}

Senin, 11 Maret 2013

PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

 
A.           PENGERTIAN HAM
          Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Droit De I ‘Homme dalam bahasa Perancis, Menselijke Rechten dalam bahasa Belanda, dan Human Rights  bahasa Inggris.
          Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia.

1.             UU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Baca Selengkapnya di Sini !!!)
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1)        Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

2.             Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat

3.             Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat

4.       Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci (Koentjoro Poerbapranoto)

          Dari beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Proklamasi dan Konstitusi pertama


A.      MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
2.1    Hakekat Proklamasi
         Dalam kamus bahasa indonesia Proklamasi artinya pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman; pengumuman. Sedangkan kemerdekaan berasal dari kata dasar “Merdeka” artinya bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya) berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu, leluasa. Kemerdekaan artinya keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya) kebebasan.
         Proklamasi kemerdekaan artinya pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat yang menjalankan bahwa  bangsa dan negara dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat, dan tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu. .(Tim Abdi Guru, 2006)
         Proklamasi adalah dari kata “proclamation”(Bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Sedangkan Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)

Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk :
1.    Melepas diri dari belenggu penjejehan bengsa lain
2.    Dapat hidup sederajad dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional
3.    Mencapai tujuan nasional bangsa.

Norma-Norma dalam kehidupan bermasyarakat


A.      HAKEKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN
1.1  Hakekat Norma
         Norma (Bahasa Latin) / Kaedah (Bahasa Arab) adalah aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
         Menurut kamus bahasa Indonesia Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima.
         Norma adalah kaedah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman tingkah laku bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar, dan diinginkan (Tim Abdi Guru, 2006).