PKn VIII

Senin, 11 Maret 2013

Norma-Norma dalam kehidupan bermasyarakat


A.      HAKEKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN
1.1  Hakekat Norma
         Norma (Bahasa Latin) / Kaedah (Bahasa Arab) adalah aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
         Menurut kamus bahasa Indonesia Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima.
         Norma adalah kaedah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman tingkah laku bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar, dan diinginkan (Tim Abdi Guru, 2006).


1.2  Macam-Macam Norma Berdasarkan Pembagiannya
A.    Norma Berdasarkan Isinya Ada Dua Yaitu :
1)   Perintah adalah kewajiban bagi setiap orang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2)   Larangan adalah merupakan kewajiban seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

B.     Norma Berdasarkan Sifatnya Ada Dua Yaitu:
1)   Formal (Resmi) berupa aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi seperti SK, PERDA, PP, UU dan sebagainya yang bersumber dari Negara.
2)   Non-Formal (Tidak Resmi) merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang diakui keberadannya oleh masyarakat seperti adat-istiadat.

C.    Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya Ada Empat Yaitu :
1)   Cara (Usage) adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Hukuman atas penyimpangan ini berupa celaan dan daya ikatnya lemah.
Contoh : Cara berpakaian, cara makan.
2)   Kebiasaan (Folkways) adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Hukuman atas penyimpangan ini berupa sindiran dan ejekan dan daya ikatnya jauh lebih kuat.
Contoh : mengetuk pintu saat ingin memasuki ruangan, memberikan sesuatu dengan tanggan kanan.
3)   Tata kelakuan (Mores) adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Hukumanya tegas dan jelas.
Contoh : seorang siswa mencuri uang temannya saat itu juga guru meminta ia mengembalikan uang yang diambil atau diberhentikan.
4)   Adat-istiadat (Custom) adalah pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hokum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.
Contoh : Bagi wanita yang berhalangan dilarang memasuki makam Raja Alihaji

D.    Norma Berdasarkan Jenisnya Terdiri Dari 4 Macam Yaitu :
1)      Norma Agama
“Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
          “Petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan melalui utusannya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah dan larangan atau anjuran-anjuran (Tim Abdi Guru, 2006).
Pelanggaran atas norma agama berupa “siksaan” kelak di akhirat.
Contoh     : Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan.
                 : Dilarang berbuat keji, maksiat dan mungkar

2)      Norma Hukum
“Peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
          “Pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat/bangsa (Tim Abdi Guru, 2006)
          Pelanggaran atas norma hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Sumber norma hukum adalah peraturan perundang-undangan, Yurisprudensi (Keputusan Hakim), Kebiasaan, Doktrin (Pendapat Sarjana Hukum), dan agama. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heterenom (dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan Negara.
Contoh     : Jika mengendaraai roda dua wajib mengunakan helem ganda yang standar.

3)      Norma Kesopanan

          “Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
          “Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. (Tim Abdi Guru, 2006)
          Pelanggaran atas norma kesopanan berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan. Norma kesopanan ini bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
Contoh : Menghormati orang lebih tua

4)      Norma Kesusilaan
          “Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
          “Aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan (Tim Abdi Guru, 2006)
          Norma kesusilaan bersifat umum atau universal dapat diterima umat manusia. Pelanggaran norma ini hanya merasakan penyesalan, bersalah, malu.
Contoh : Berlaku Jujur, Menghargai Orang Lain.

1.3  Hakekat Kebiasaan

          Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. Dengan demikian bahwa Kebiasaan pada hakekatnya adalah perbuatan manusia secara sadar yang dikerjakan oleh banyak orang dan berulang-ulang (Tim Abdi Guru, 2006)

1.4  Hakekat Adat Istiadat
Adat-istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun

1.5  Hakekat Peraturan
Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
       Pada hakekatnya norma –norma yang berlaku dalam masyarakat adalah peraturan yang mengatur pergaulan hidup manusia ditenggah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan peraturan itu kehidupan manusia menjadi tertib, teratur dan rukun sehingga dapan menjalankan tugas dan kewajibannya secara baik. Pada dasarnya orang yang sudah melaksanakan norma agama berarti pula ia telah melaksanakan norma-norma yang lainnya

B.       HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1.1  Hakekat Hukum
         Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
         Hukum adalah peraturan tingkah laku yang menjamin rasa keadilan dan keamanan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Tim Abdi Guru, 2006)
         Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan yang tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa, untuk kelakuan manusia dalam berjenis pergaulan hidup dan masyarakat Negara yang mengarah kepada keadilan demi terwujudnya tata damai dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat (O. Notohamidjojo dalam Bambang Suteng dkk 2007)

1.2  Tujuan  dan Fungsi Hukum
Adapun Tujuan dari hukum sebagai berikut :
1)   Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
2)   Menjaga kepentingan tiap manusia supaya tidak diganggu
3)   Menjamin kepastian hokum dalam pergaulan manusia (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
4)   Mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat (Prof. Soebakti S.H Dalam Bambang Suteng dkk 2007)
5)    Memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang (Bambang Suteng dkk 2007)

Fungsi Hukum berupa :
1)   Memberika kepastian hukum bagi warga negara.
2)   Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3)   Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4)   Menciptakan ketertiban dan ketentraman.(Tim Abdi Guru, 2006)

1.3  Unsur -Unsur Hukum
1)   Peraturan mengenai tingakah laku dalam pergaulan masyarakat.
2)   Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berkewajiban
3)   Peraturan itu bersifat memaksa
4)   Sanksi erhadap pelanggaran itu adalah tegas

1.4  Macam-Macam Pembagian Hukum
A.    Hukum Berdasarkan Bentuknya
1)   Hukum Tertulis
     “Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.

2)   Hukum Tak Tertulis
     “Hukum yang hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) kebiasaan.

B.     Hukum Berdasarkan Sifatnya
1)   Hukum yang MEMAKSA yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)   Hukum yang MENGATUR (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. (C.S.T Kansil S.H, 1979)

C.    Hukum Berdasarkan Isinya
1)   Hukum Privat (Hukum Sipil)
          “Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. (C.S.T Kansil S.H, 1979)
Dalam arti luas hukum sipil meliputi :
a.    Hukum Perdata yaitu peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata meliputi :
1)   Hukum Perorangan yaitu hokum yang memuat peraturan tentang manusia sebagai subyek hokum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu
2)   Hukum Keluarga yaitu hokum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami-istri, tentang hubungan orang tua-anak, perwalian, dan pengampunan.
3)   Hukum Harta Kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4)   Hukum Waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
b.        Hukum Dagang yaitu hukum yang mengatur hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.(Tim Abdi Guru, 2006)

Sedangkan dalam arti sempit meliputi hukum perdata saja.

2)   Hukum Publik (Hukum Negara)
          “Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga Negara).
Hukum publik meliputi :
1)   Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu  Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra)
2)   Hukum Administrasi (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3)   Hukum Pidana (Pidana = Hukuman) yaitu hokum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur begaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4)   Hukum Internasional
a.    Hukum Perdata internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hokum antara warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubuungan internasional.
b.    Hukum Publik Internasional (hukum antar negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasioanal. (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)

D.    Hukum Berdasarkan Sumbernya
1)   Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
2)   Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan
3)   Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
4)   Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

1.5  Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
A.    Pembagian Penduduk
         Penduduk terdiri dari warga negara dan orang asing.Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara serta harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentua hukum indonesia di manapun orang tersebut tinggal.
     Dasar kewarganegaraan diatur Dalam UUD 1945 BAB X Pasal 26 Ayat 1-3 menjelaskan tentang warga negara dan penduduk yang berbunyi :.
1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)   Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia ٭٭
3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang ٭٭٭
         Selain itu juga diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia.
         Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon dengan syarat sebagai berikut :
1)   Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
2)   Waktu mengajikan permohonan sudah bertempat tinggal di indonesia selama 5tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3)   Sehat jasmani dan rohani
4)   Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD RI 1945
5)   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun lebih.
6)   Tidak dibenarkan menjadi kewarganegaraan ganda
7)   Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap
8)   Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

         Setiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Ada tiga prinsip hukum yang harus dipegang teguh oleh setiap warga negara, yaitu :
1)   Supermasi (kekuasaan tertinggi) hukum. Artinya hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur segenap kehidupan bersama, dan orang yang melanggar hukum harus dihukum.
2)   kedudukan yang sama di depan hukum, maksudnya hukum tidak memandang perbedaan jabatan, pangkat, dan kekayaan.semuanya harus tunduk pada peraturan hukum
3)   Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh UU serta keputusan-keputusan pengadilan.

         Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting, dalam membina kerukunan, keamanan, ketentraman, dan keadilan sebagai berikut :
1)   Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
2)   Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3)   Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4)   Menciptakan ketertiban dan ketentraman

C.      PENERAPAN NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Seorang pelajar mengambil barang temannya untuk dijadikan miliknya, perbuatan mencuri adalah perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku disekolah. Orang yang mencuri  adalah orang yang melanggar norma agama, kesusilaan, norma kesopanan dan norma hokum.
1)      Norma agama
Sanksi yang diterima berupa siksaan di akhirat
2)      Norma kesusilaan
Sanksi yang diterima perasaan yang kurang nyaman karena merasa bersalah, menyesal, malu.
3)      Norma kesopanan
Sanksi yang diterima berupa kebencian, cemooh, celaan dan hinaan.
4)      Norma hokum
Sanksinya berupa proses hokum dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. .(Tim Abdi Guru, 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar