A.
PENGERTIAN
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan
“ Kebebasan atau Hak (Bukan berarti bebas tampa batas) “
Kebebasan berarti
keleluasaan berbuat sesuatu tampa ada tekanan, gangguan, hambatan, paksaan dari
orang lain. Kemerdekaan tidak akan bernilai jika digunakan untuk menindas pihak
lain. Dalam sistem demokrasi pancasila kemerdekaan dibatasi oleh hak-hak orang
lain dan disertai dengan tanggung jawab.
Mengemukakan
“ Menyampaikan atau mengeluarkan melalui
cara lisan, tulisan, dan sikap”.
Pendapat
“ Buah pemikiran tentang sesuatu hal”.
Kesimpulan : kebebasan mengeluarkan buah pikiran dengan cara lisan, tulisan, sikap tampa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain namun bertanggung jawab.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum di indonesia telah diatur didalam (UU RI No 9 Tahun 1998 Baca Di Sini Selengkapnya !!!
{
suatu pendapat terkadang dapat mengubah atau membentuk pandangan tingkah laku baru}
B.
BENTUK
DAN CARA MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Berdasarkan undang-undang
No.9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (1) “ Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
dapat dilaksanakan dengan :
1.
Unujk rasa atau
demonstrasi
2.
Pawai
3.
Rapat umum
4.
Mimbar bebas
1)
|

Cth
: Surat Kabar, Majalah, Spanduk
2)
Bentuk Lisan

|
3)
Bentuk Sikap / Tindakan
Cth
: Mogok Makan, Jahit Mulut
C.
ASAS
– ASAS KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1.
Keseimbangan hak dan
kewajiban
Harus terjadi
keseimbangan anara hak dan jewajiban jangan sampai hanya menuntut hak saja
tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajibannya.
2.
Musyawarah dan mufakat
Segala sesuatu
diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
3.
Kepastian hukum dan
keadilan
Tata
cara menyampaikan pendapat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.
Proporsionalitas
Menyampaikan
pendapat harus sesuai dengan konteks dan tujuan serta dilandasi aturan-aturan
moral yang berlaku.
5.
Manfaat
Memberikan
manfaat bagi kepentingan umum.
D.
TATA
CARA MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
Menyampaikan pendapat
di muka umum artinya mengemukakan buah pikiran di hadapan orang banyak atau
orang lain. Adapun
tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 4 adalah :
1.
Mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.
Mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat
3.
Mewujudkan
iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
4.
Menempatkan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1998 pasal 10. Terdapat tata cara
mengemukakan pendapat sebagai berikut :
1.
Prosidur penyampaian
pendapat di muka umum.
a)
Dilaksanakan di
tempat-tempat terbuka
b)
Pelaku atau peserta
dilarang membawa benda-benda yang membahayakan
c)
Membaritahukan secara
tertulis kepada polisi.
Surat pemberitahuan yang diajukan hendaknya memuat hal-hal sebagai
berikut:
I.
Maksud
dan tujuan
II.
Tempat
(tempat penyampaian pendapat di muka umum),dan rute
III.
Waktu dan
lama
IV.
Bentuk
V.
Nama penanggung
jawab
VI.
Nama dan
alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
VII.
alat
peraga yang digunakan
VIII.
jumlah
peserta.
d)
Pemberitahuan
disampaikan oleh yang bersangkutan pemimpin atau penanggung jawab
e)
Pemberitahuan
selambat-lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan telah diterima oleh polisi
setempat.Apabila kegiatan dilaksanakan pada :
I.
1 (satu)
kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat
II.
2 (dua)
kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kota, pemberitahuan ditujukan
kepada polres setempat
III.
2 (dua)
kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi,pemberitahuan ditujukan kepada
polda setempat
IV.
2 (dua)
provinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
f)
Pemberitahuan secara
tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan
keagamaan
2.
Penanggung jawab
kegiatan
a)
Bertanggung jawab agar
kegiatan berjalan secara aman, tertib, dan damai
b)
Dalam 100 orang peserta
unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang
penanggung jawab
3.
Kewajiban POLRI
a)
Setelah menerima surat
pemberitahuan :
I.
Memberikan surat tanda
terima pemberitahuan
II.
Berkoordinasi kepada
penanggung jawab penyampaian pendapat
III.
Berkoordinasi kepada
pimpinan instansi/ lembaga yang akan menjadi tujuan.
IV.
Mempersiapkan
pengamanan tempat, lokasi dan rute.
b)
Bertanggung jawab
memberikan perlindungan keamanan kepada peserta penyampai pendapat
c)
Bertanggung jawab
menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin ketertiban umum sesuai prosidur yang
berlaku
d)
Pembatalan disampaikan
oleh penanggung jawab secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum
pelaksanaan
E.
TEMPAT
– TEMPAT YANG DILARANG MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Berdasarkan UU No. 9
Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum
sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 di laksanakan di tempat-tempat terbuka untuk
umum, kecuali :
1.
Lingkungan / Wilayah
a)
Istana presiden dengan Radius
100 M dari pagar luar
b)
Instalasi militer
dengan Radius 150 M dari pagar luar
c)
Objek-objek vital
nasional dengan Radius 500 M dari pagar luar
d)
Tempat ibadah
e)
Rumah sakit
f)
Pelabuhan udara atau
laut
g)
Stasiun kreta api
h)
Terminal angkutan darat
2.
Hari Besar Nasional/
Keagamaan
a)
Tahun
Baru g) Hari Raya Idul Fitri
b)
Hari Raya
Nyepi h) Hari Raya Idul
Adha
c)
Hari
Wafat Isa Almasih i) Maulid Nabi
d)
Isra
Mikraj j) 1 Muharram
e)
Kenaikan
Isa Almasih k) Hari Natal,
dan
f)
Hari Raya
Waisak l) 17 Agustus.
F.
HAK
DAN KEWAJIBAN DALAM MENGAMUKAKAN PENDAPAT
NO
|
|
KEWAJIBAN
|
HAK
|
1
|
Warga
negara
|
UU
No. 9 Th 1998 pasal 6
-
Menghormati hak- hak
dan kebebasan orang lain.
-
Menaati hukum dan
aturan yang berlaku
-
Menghormati aturan
moral yang diakui
-
Menjaga keamanan dan
ketertiban umum
-
Menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa
|
UU
No. 9 Th 1998 pasal 5
-
Mengeluarkan pikiran
secara bebas
-
Memperoleh
perlindungan hukum
|
2
|
Aparatur
Negara
|
UU No. 9 Th 1998 Pasal 7
-
Melindungai HAM
-
Menghargai asas
legalitas
-
Menghargai praduga
tak bersalah
-
Menyelengarakan
pengamanan
|
|
G.
LANDASAN
HUKUM MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1.
Universal
Declaration Of Human Rights
a)
Pasal 19
“
Setiap orang berhak untuk mempunyai
pikiran sendiri dan untuk mengeluarkan
pendapatnya “
b)
Pasal 20
Ayat (1) “ setiap orang
mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat”
Ayat (2) “ tidak ada
seorang pun juga dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan”
2.
Pancasila
Sila ke- IV
“
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan”
3.
UUD 1945
a)
Pembukaan
Alinea ke- IV “ ….
Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
damal permusyawaratan / perwakilan … “
b)
Batang tubuh
I.
BAB X ( Warga Negara
dan Penduduk )** Pasal 28
“ Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
II.
BAB XA** ( Hak Asasi
Manusia ) Pasal 28 E
Ayat (2) “Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya”**
Ayat (3)“ Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat “**
4.
TAP MPR RI No.
XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
a)
Pasal 14
“
Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nurani “
b)
Pasal 15
“
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat “
5.
UU No. 9 Tahun 1998
Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
(
Disahkan pada 26 Oktober 1998)
a)
Pasal 2
Ayat (1) “setiap warga
Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berkumpul, dan bernegara”
Ayat (2) “ penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”
b)
Pasal 8
“Masyarakat berhak
berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian
pendapat di muka umum berlangsung secara umum, tertib, dan damai”
6.
UU No. 39 Tahun 1999
Tentang hak asasi manusia
a)
Pasal 23
Ayat ( 2) “ setiap
orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai
hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun
elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum dan keutuhan bangsa”.
b)
Pasal 25
“Setiap orang berhak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
c)
Pasal 32
“Kemerdekaan dan
rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui
sarana elektronik tidan boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau
kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
d)
Pasal 60
Ayat (2) “ setiap anak
berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan”
7.
UU No. 40 Tahun 1999
Tentang pers
8.
UU No. 32 Tahun 2002
Tentang penyiaran
9.
UU No. 23 Tahun 2002
Tentang perlindungan anak (Saptono, 2007)
Pasal 10 “Setiap anak
berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan
dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”
![]() |
A.
Cakupan
hak kemerdekaan mengemukakan pendapat meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Memperoleh dan
menyampaikan berbagai gagasan (Ideas)
dan informasi (Information)
2.
Menyampaikan pendapat (Opinions)
3.
Melakukan debat secara
kritis ( Critical Debates)
4.
Melakukan penolakan ( Dissent)
5.
Melakukan oposisi (Opposition)
6.
Upaya menunjukkan sikap
dan pandangan yang bertentangan dengan pemerintah.
B.
Pentingnya
kemerdekaa mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab :
1.
Menjamin pengakuan dan
penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain
2.
Menciptakan keamanan
dan ketertiban masyarakat
3.
Memberi rasa aman bagi
mereka yang akan mengemukakan pendapat maupun masyarakat serta instansi
4.
Adanya kepastian hukum
bagi setiap warga negar maupun aparat
C.
Dampak
positif mengemukakan pendapat sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kepekaan
masyarakat dalam menyikapi berbagai permasalahan.
2.
Mengajak masyarakat berpikir
kritis, responsife dan bertanggung jawab atas perkembangan bangsa dan Negara.
3.
Meningkatkan
nilai-nilai demokrasi
D.
Menurut
ketentuan pasal 15 sampai 18 UU No. 9
tahun 1998 ditegaskan bahwa :
1.
Jika pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum tidak memenuhi ketentuan, hal itu dapat
dibubarkan
2.
Pelaku atau peserta
yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
3.
Jika penanggung jawab
yang melakukan tindakan, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok
4.
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga Negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang
ini dipidana penjara paling lama 1 tahun
E.
Dampak
dari kemerdekaan mengemukakan pendapat tampa batas dan tidak bertanggung jawab
akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Menimbulkan ancaman
bahaya bagi keselamatan umum
2.
Menimbulkan kerusakan
pada fasilitas-fasilitas umum
3.
Melanggar hak dan
kebebasan orang lain
4.
Melahirkan suasana
tidak tertib, kekacauan, dan tidak memberi rasa aman
5.
Merusak kerukunan dan
persatuan bangsa
6.
Menimbulkan rasa
permusuhan, penghinaan, dendam, dan kebencian antar warga
7.
Memunculkan hasutan, provokasi,
dan saling memfitnah

A.
Sikap
positif terhadap hak kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab.
Hal
yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat sebagai berikut :
1.
Pandapat yang
dikemukakan harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal
2.
Pendapat tersebut
mewakili orang banyak Bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau golongan
3.
Tidak melanggar hukum
yang berlaku
4.
Sesuai dengan norma
yang berlaku dan tidak menimbulkan perpecahan
5.
Terbuka terhadap
tanggapan dari pihak lain.
B.
Menghargai
cara mengamukakan pendapat yang dilaksanakan secara bebas dan bertanggung jawab
Menghargai artinya menghormati,
mengindahkan, menilai penting, dan memandang sangat berguna. Sikap terhadap
penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat
diwujudkan dengan cara :
1.
Tidak mengganggu jalanya dan kelancaran penyampaian pendapat
2.
Ikut serta menyumbang
pikiran dalam menyelesaikan permasalahan
C.
Menampilkan
perilaku demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sikap demokratis dapat ditunjukkan
dengan cara sebagai berikut :
1.
Tidak memonopoli
pembicaraan dalam musyawarah
2.
Memberi kesempatan
kepada orang lain untuk mengemukakan pendapatnya
3.
Menghargai pendapat
dengan sopan dan bertanggung jawab
4.
Menghargai pendapat
orang lain walaupun berbeda
5.
Melaksanakan hasil
keputusan dengan penuh tanggung jawab
D.
Mengaktualisasikan
kemerdekan mengemukakan pendapat dalam kehidupan sehari-hari.
1.
Dalam kehidupan
keluarga
a)
Menyelesaikan
permasalahan keluarga melalui musyawarah
b)
Menyampaikan pendapat
didasari akal sehat, hati nurani yang luhur serta mematuhi norma-norma yang
berlaku
c)
Menerima dan
melaksanakan hasil musyawarah dengan ikhlas dan tanggung jawab
d)
Sering mengadakan
dialog sesame anggota keluarga
e)
Tidak memaksakan
kehendak kepada sesama anggota keluarga
2.
Dalam kehidupan
masyarakat
a)
Mangutamakan
kepentingan masyarakat, ketertiban umum, keselamatan Negara dan bangsa
b)
Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain
c)
Menghargai pendapat
orang lain
3.
Dalam kehidupan
kenegaraan
a)
Kebijakan pemerintah
perlu disesuaikan dengan aspirasi masyarakat
b)
Masyarakat
mengungkapkan pendapat kepada pemerintah tetapi memperhatikan hukum yang
berlaku
c)
Adanya dialog antara
pemerintah dan masyarakat
E.
Aspirsi
atau kepentingan masyarakat dalam Negara demokrasi dapat disalurkan melalui
berbagai lembaga atau organisasi , antara lain :
I.
Organisasi massa
II.
Organisasi politik
III.
Lembaga perwakilan rakyat
(MPR, DPR, DPD, DPR, DPRD)
IV.
Media massa
V.
Lembaga musyawarah
Bagus.....
BalasHapusmkasih y
BalasHapusmakasih y gan informasix bagus
BalasHapusthx...... OM
BalasHapuskeren..
BalasHapusartikelnya sangat bagus
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com
Good
BalasHapustujuan UU kemerdekaan menyampaikan pendapat itu apa sih?
BalasHapuskak, dasar pemikiran pentingnya kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, apa aja ?
BalasHapusTerimakasih..sangat membantu
BalasHapusAdakh peraturan batasan umur bagi peserta demonstrasi?tolong infox..mksh..
BalasHapussangat bermanfaat... izin mengutip ya.. trimakasih.
BalasHapusKak , aku mau tanya ham pada hakikatnya merupakan hak hak fundamental pada kodrat manusia. Hak itu bersifat... tlong yah
BalasHapussangat bermanfaat. makasih
BalasHapus