A. HAKEKAT
NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN
1.1 Hakekat
Norma
Norma
(Bahasa Latin) / Kaedah (Bahasa Arab) adalah
aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
Menurut
kamus bahasa Indonesia Norma adalah
aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai
sebagai panduan, tatanan dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima.
Norma
adalah kaedah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman tingkah laku bagi para
anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar, dan diinginkan (Tim Abdi Guru, 2006).
1.2 Macam-Macam
Norma Berdasarkan Pembagiannya
A. Norma Berdasarkan Isinya Ada Dua
Yaitu :
1) Perintah
adalah kewajiban bagi setiap orang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik.
2) Larangan
adalah merupakan kewajiban seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
B. Norma Berdasarkan Sifatnya Ada Dua
Yaitu:
1) Formal (Resmi)
berupa aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi
seperti SK, PERDA, PP, UU dan sebagainya yang bersumber dari Negara.
2) Non-Formal
(Tidak Resmi) merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang diakui keberadannya
oleh masyarakat seperti adat-istiadat.
C. Norma Berdasarkan Kekuatan
Mengikatnya Ada Empat Yaitu :
1) Cara
(Usage) adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Hukuman atas
penyimpangan ini berupa celaan
dan daya ikatnya lemah.
Contoh
: Cara berpakaian, cara makan.
2) Kebiasaan
(Folkways) adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama
dan tetap karena dianggap baik. Hukuman atas penyimpangan ini berupa sindiran
dan ejekan dan daya ikatnya
jauh lebih kuat.
Contoh
: mengetuk pintu saat ingin memasuki ruangan, memberikan sesuatu dengan tanggan
kanan.
3) Tata kelakuan
(Mores) adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang
baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya.
Hukumanya tegas dan jelas.
Contoh
: seorang siswa mencuri uang temannya saat itu juga guru meminta ia
mengembalikan uang yang diambil atau diberhentikan.
4) Adat-istiadat
(Custom) adalah pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan
sebagai hokum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.
Contoh
: Bagi wanita yang berhalangan dilarang memasuki makam Raja Alihaji
D. Norma Berdasarkan Jenisnya Terdiri Dari 4
Macam Yaitu :
1)
Norma
Agama
“Peraturan hidup
yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan
ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
“Petunjuk
hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan melalui utusannya (Rasul/Nabi)
yang berisi perintah dan larangan atau anjuran-anjuran (Tim Abdi Guru, 2006).
Pelanggaran atas norma agama berupa
“siksaan” kelak di akhirat.
Contoh : Beribadah sesuai dengan agama dan
keyakinan.
: Dilarang berbuat keji,
maksiat dan mungkar
2)
Norma
Hukum
“Peraturan-peraturan
yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
“Pedoman
hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu
masyarakat/bangsa (Tim Abdi Guru, 2006)
Pelanggaran
atas norma hukum
tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Sumber norma hukum adalah peraturan perundang-undangan,
Yurisprudensi (Keputusan Hakim),
Kebiasaan, Doktrin (Pendapat
Sarjana Hukum), dan agama. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heterenom (dapat dipaksakan
oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan Negara.
Contoh : Jika mengendaraai roda dua wajib
mengunakan helem ganda yang standar.
3)
Norma
Kesopanan
“Norma
yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
“Peraturan
hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat
dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. (Tim Abdi Guru, 2006)
Pelanggaran
atas norma kesopanan berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan. Norma
kesopanan ini bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja.
Contoh
: Menghormati orang lebih tua
4)
Norma
Kesusilaan
“Peraturan
hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
“Aturan
yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan (Tim Abdi Guru, 2006)
Norma
kesusilaan bersifat umum atau universal dapat diterima umat manusia.
Pelanggaran norma ini hanya merasakan penyesalan, bersalah, malu.
Contoh
: Berlaku Jujur, Menghargai Orang Lain.
1.3 Hakekat
Kebiasaan

1.4 Hakekat
Adat Istiadat
Adat-istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat
kekal dan turun temurun
1.5 Hakekat
Peraturan
Peraturan
adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
Pada hakekatnya norma
–norma yang berlaku dalam masyarakat adalah peraturan yang mengatur pergaulan
hidup manusia ditenggah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan peraturan itu kehidupan manusia menjadi tertib, teratur dan rukun
sehingga dapan menjalankan tugas dan kewajibannya secara baik. Pada dasarnya
orang yang sudah melaksanakan norma agama berarti pula ia telah melaksanakan
norma-norma yang lainnya
B. HAKIKAT
DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1.1 Hakekat
Hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
(A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
Hukum
adalah peraturan tingkah laku yang menjamin rasa keadilan dan keamanan dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Tim Abdi Guru, 2006)
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan yang tidak tertulis yang
biasanya bersifat memaksa, untuk kelakuan manusia dalam berjenis pergaulan
hidup dan masyarakat Negara yang mengarah kepada keadilan demi terwujudnya tata
damai dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat (O. Notohamidjojo dalam Bambang Suteng dkk 2007)
1.2 Tujuan dan Fungsi Hukum
Adapun Tujuan dari hukum sebagai berikut :
1) Mengatur
tata tertib masyarakat secara damai dan adil
2) Menjaga
kepentingan tiap manusia supaya tidak diganggu
3) Menjamin
kepastian hokum dalam pergaulan manusia (A.
T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
4) Mencapai
kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat (Prof.
Soebakti S.H Dalam Bambang Suteng dkk 2007)
5) Memberikan perlindungan kepada kepentingan
individu ataupun masyarakat secara seimbang (Bambang Suteng dkk 2007)
Fungsi
Hukum berupa :
1) Memberika
kepastian hukum
bagi warga negara.
2) Melindungi
dan mengayomi hak-hak warga negara
3) Memberikan
rasa keadilan bagi warga negara
4) Menciptakan
ketertiban dan ketentraman.(Tim Abdi
Guru, 2006)
1.3 Unsur -Unsur Hukum
1) Peraturan
mengenai tingakah laku dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berkewajiban
3) Peraturan
itu bersifat memaksa
4) Sanksi
erhadap pelanggaran itu adalah tegas
1.4 Macam-Macam
Pembagian Hukum
A. Hukum Berdasarkan Bentuknya
1)
Hukum Tertulis
“Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk
tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.
2)
Hukum
Tak Tertulis
“Hukum yang hidup dan tumbuh dalam
keyakinan masyarakat tertentu (hukum
adat) kebiasaan.
B. Hukum Berdasarkan Sifatnya
1)
Hukum
yang MEMAKSA yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga
harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)
Hukum
yang MENGATUR (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian. (C.S.T Kansil S.H, 1979)
C. Hukum Berdasarkan Isinya
1) Hukum Privat (Hukum Sipil)
“Hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan. (C.S.T Kansil S.H, 1979)
Dalam arti luas hukum sipil meliputi :
a.
Hukum
Perdata yaitu peraturan-peraturan hokum yang mengatur
hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata meliputi :
1) Hukum Perorangan
yaitu hokum yang memuat peraturan tentang manusia sebagai subyek hokum dan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu
2) Hukum Keluarga
yaitu hokum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami-istri,
tentang hubungan orang tua-anak, perwalian, dan pengampunan.
3) Hukum Harta Kekayaan
yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum
yang dapat dinilai dengan uang.
4) Hukum Waris
yaitu hukum
yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
b.
Hukum
Dagang yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan
jasa.(Tim Abdi Guru, 2006)
Sedangkan
dalam arti sempit meliputi hukum
perdata saja.
2) Hukum Publik (Hukum Negara)
“Hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warga Negara).
Hukum publik meliputi :
1) Hukum Tata Negara
yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara
alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (pemerintah
pusat) dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra)
2) Hukum Administrasi
(Hukum Tatausaha
Negara atau Hukum
Tata Pemerintahan) yaitu hukum
yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkapan negara.
3) Hukum Pidana
(Pidana = Hukuman) yaitu hokum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur
begaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4)
Hukum Internasional
a. Hukum Perdata internasional
yaitu hukum
yang mengatur hubungan hokum antara warganegara-warganegara sesuatu negara
dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubuungan internasional.
b. Hukum Publik Internasional
(hukum antar
negara) yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain
dalam hubungan internasioanal. (A. T
Sugeng Priyanto dkk. 2008)
D. Hukum
Berdasarkan Sumbernya
1)
Undang-undang
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
2)
Kebiasaan
(adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan
3)
Traktat
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar
negara
4)
Jurisprudensi
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
1.5 Arti
Penting Hukum Bagi Warga Negara
A. Pembagian
Penduduk
Penduduk
terdiri dari warga negara dan orang asing.Menjadi warga negara berarti memiliki
ikatan dengan suatu negara serta harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di
indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentua hukum
indonesia di manapun orang tersebut tinggal.
Dasar
kewarganegaraan diatur Dalam UUD 1945 BAB X Pasal 26 Ayat 1-3 menjelaskan tentang
warga negara dan penduduk yang berbunyi :.
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di indonesia ٭٭
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang ٭٭٭
Selain itu
juga diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik
indonesia.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon dengan syarat sebagai berikut :
1)
Telah
berusia 18 tahun atau sudah menikah
2)
Waktu
mengajikan permohonan sudah bertempat tinggal di indonesia selama 5tahun
berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3)
Sehat
jasmani dan rohani
4)
Dapat
berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD RI 1945
5)
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun lebih.
6)
Tidak
dibenarkan menjadi kewarganegaraan ganda
7)
Mempunyai
pekerjaan dan penghasilan tetap
8)
Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
Setiap
warganegara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Ada tiga prinsip hukum yang harus
dipegang teguh oleh setiap warga negara, yaitu :
1) Supermasi (kekuasaan tertinggi) hukum. Artinya hukum menjadi kaidah tertinggi yang
mengatur segenap kehidupan bersama, dan orang yang melanggar hukum harus
dihukum.
2) kedudukan yang sama di depan hukum, maksudnya hukum tidak
memandang perbedaan jabatan, pangkat, dan kekayaan.semuanya harus tunduk pada
peraturan hukum
3) Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh UU serta
keputusan-keputusan pengadilan.
Keberadaan
hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting, dalam
membina kerukunan, keamanan, ketentraman, dan keadilan sebagai berikut :
1)
Memberikan
kepastian hukum bagi warga negara
2)
Melindungi
dan mengayomi hak-hak warga negara
3)
Memberikan
rasa keadilan bagi warga negara
4)
Menciptakan ketertiban dan ketentraman
C. PENERAPAN
NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Seorang
pelajar mengambil barang temannya untuk dijadikan miliknya, perbuatan mencuri
adalah perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku disekolah. Orang yang
mencuri adalah orang yang melanggar
norma agama, kesusilaan, norma kesopanan dan norma hokum.
1) Norma
agama
Sanksi yang diterima berupa siksaan
di akhirat
2) Norma
kesusilaan
Sanksi yang diterima perasaan yang
kurang nyaman karena merasa bersalah, menyesal, malu.
3) Norma
kesopanan
Sanksi yang diterima berupa
kebencian, cemooh, celaan dan hinaan.
4) Norma
hokum
Sanksinya berupa proses hokum dan
dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. .(Tim Abdi Guru, 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar