PKn VIII

Senin, 11 Maret 2013

Proklamasi dan Konstitusi pertama


A.      MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
2.1    Hakekat Proklamasi
         Dalam kamus bahasa indonesia Proklamasi artinya pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman; pengumuman. Sedangkan kemerdekaan berasal dari kata dasar “Merdeka” artinya bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya) berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu, leluasa. Kemerdekaan artinya keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya) kebebasan.
         Proklamasi kemerdekaan artinya pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat yang menjalankan bahwa  bangsa dan negara dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat, dan tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu. .(Tim Abdi Guru, 2006)
         Proklamasi adalah dari kata “proclamation”(Bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Sedangkan Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)

Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk :
1.    Melepas diri dari belenggu penjejehan bengsa lain
2.    Dapat hidup sederajad dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional
3.    Mencapai tujuan nasional bangsa.


2.2    Makna Proklamasi Kemerdekaan
1.      Bangsa indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun bangsa indonesia sendiri bahwa telah merdeka dan berdaulat sehingga wajib dihormati.
2.      Bagi bangsa indonesia sendiri mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh.
3.      Sejak saat itu bangsa indonesia menentukan nasibnya sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
4.      Bangsa indonesia memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara.(A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)

         Makna kemerdekaan bagi bangsa indonesia adalah merdeka diberbagai bidang diantaranya:
1)   Bidang Politik          : Mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat
: Puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama dicita-citakan.
: Menandai lahirnya negara kesatua republik indonesia.berarti berlakunya tata hukum nasional negara indonesia.
: Merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat penderitaan rakyat
2)   Bidang Ekonomi      : Bangsa indonesia harus mandiri dan berdikari
3)   Bidang kebudayaan : Mempunyai keperibadian nasional sendiri(Tim Abdi Guru, 2006)


2.3    Peristiwa Sekitar Proklamasi
         Bangsa indonesia dijajah bangsa Belanda selama kurang lebih 350 Tahun dan Jepang selama 3,5 Tahun.

A.      Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI)
          BPUPKI di bentuk pada tanggal 29 April 1945 sebagai janji jepang terhadap kemerdekaan indonesia. Pada tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI di lantik dengan Ketua Dr. Radjiman Widyadiningrat dengan anggota 62 orang.
Sidang BPUPKI Ke-1 pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 membahas tentang “Memikirkan Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Mereka yang memikirka konsep tersebut diantaranya adalah :

1)   Mr. Muhammad Yamin dengan konsep “Dasar Negara Indonesia” diajukan pada tanggal 29 mei 1945.
1.     Peri kebangsaan
2.     Peri kemanusiaan
3.     Peri ketuhanan
4.     Peri kerakyatan
5.     Kesejahteraan rakyat

2)   Mr. Supono dengan konsep “dasar negara indonesia” diajukan tanggal 31 Mei 1945.
          “Negara hendaknya tidak menyatu degan bagian yang terbesar dari rakyat, juda tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dan semua individu. Untuk menyatuka dengan seluruh lapisan rakyat secara menyeluruh. Ini di sebut paham atau ide integralistik. Negara indonesia harus menjadi negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan ciri khusus. Kalau kita mendirikan sebuah negara islam di indonesia, meka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan negara yang menyatu dengan rakyat, melainkan menyatu dengan bagian terbesar dari rakyat indonesia, ialah umat islam di indonesia”.

3)   Ir. Sukarno dengan konsep “dasar negara indonesia” diajukan pada tanggal 1 Juni 1945.
          “Kita hendak mendirikan suatu bangsa, semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan bangsawan, maupun buat golongan yang kaya”
          Selain itu ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang diberi nama pancasila setelah mendapat saran dari ahli bahasa sebagai berikut :
1.     Kebangsaan indonesia
2.     Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3.     Mufakat atau demokrasi
4.     Kesejahteraan sosial
5.     Ketuhanan yang maha esa.

          Sebelum sidang BPUPKI di tutup sidang menetapkan 9 orang (Panitia Sembilan) yang bertugas untuk merumuskan pandangan-pandangan yang telah ditemukan dalam sidang diantaranya:
1)    Ir. Soekarno sebagai ketua
2)    Drs. Muhammad Hatta
3)    Mr. A.A Maramis
4)    Kh. Wahid Hasyim
5)    Abdul Kahar Muzakir
6)    Abikusno Tjokrosujoso
7)    H. Agus Salim
8)    Mr. Achmad Subardjo
9)    Mr. Muhammad Yamin

B.       Paiagam Jakarta
          Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dokumen piagam jakarta (jakarta charter) bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta. Yaitu Preambul yang berisi asas dan tujuan negara indonesia merdeka sebagai berikut :
1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

          Dalam prembul dinyatakan “... kemerdekaan indonesia suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya ... “. Selain itu disepakati islam agama negara dan presiden harus beragama islam.
          Pada tanggal 18 agustus 1945 kesepakatan tersebut dipersoalkan oleh orang kristen yang berada di wilayah timur indonesia. Unsur-unsur yang dipersoalkan (Tujuh Kata)“ ... dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya ...” dan kata-kata “islam sebagai agama negara” dan “presiden harus seorang muslim” mereka menghendakai dihapuskan.
          Sejak disetujui usul tersebut dasar negara indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah pancasila dengan lima sila seperti saat ini.

C.      Sidang II BPUPKI
          Pada tanggal 10-17 Juli 1945 BPUPKI mengadaka sidang Paripurna II yang membahas tentang Rancangan Batang Tubuh UUD Negara Indonesia Merdeka. BPUPKI di bubarkan jepang pada tanggal 7 agustus 1945. .(Tim Abdi Guru, 2006)

D.      Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
          Setelah dibubarkan BPUPKI dibentuklah penitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi dalam bahasa jepang. Sebagai penganti yang di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Muhammad Hatta dengan jumlah anggota 21 orang. Sejak dijatuhkanya bom atom oleh Amerika Serikat pada tanggal 6 agustus 1945 dikota Hirosima dan pada tanggal 9 agustus 1945 di kota Nagasaki. Pada tanggal 14 agustus 1945 pemerintah jepang secara resmi menyerah tampa syarat kepada sekutu. Pada saat itu dimanfaatkan oleh para pejuang untuk memperoklamasikan kemerdekaan. Namun terdapat perbedaan pendapat antara pejuang golongan muda (Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh) dengan pejuang gologan tua (Soekarno, Hatta). Para pejuang golongan muda menginginkan kemerdekaan secepatnya sedangkan golongan tua tidak mau terburu-buru karena tidak ingin terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi.
          Saat pejuang golongan muda kehilangan kesabaran mereka menculik soekarno dan hatta lalu dibawa ke rengasdengklok bertujuan agar ir. Soekarno dan drs. Muhammad hatta tidak terpengaruh oleh jepang, meyakinkan bahwa jepang telah menyerah dan para pejuang siap melawan jepang serta siap menanggung resikonya.
          Sementara itu di jakarta golngan muda yang diwakili oleh wikana dan golongan tua yang diwakili oleh mr. Ahmad soebardjo melakukan perundingan. Hasil dari perundingan tersebut adalah membawa pulang soekarno-hatta ke jakarta langsung menuju ke rumah laksamana maeda di oranye nassau boulevard (sekarang menjadi jln. Imam bonjol no.1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan aman dari jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul diantaranya (b.m. diah, bakri, sayuti malik, iwa kusumasumantri, chairul saleh) untuk menegaskan bahwa pemerintah jepang tidak campur tangan, segera memproklamasikan kemerdekaan indonesia, pengambil alihan kekuasaan, serta menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan tanggal 16 agustus 1945.
          Selain itu mereka merumuskan naskah proklamasi dan telah disepakati konsep soekarnolah yang diterima, kemudian disalin oleh dan diketik sayuti malik.

E.       Proklamasi kemerdekaan indonesia 17 agusutus 1945 dan penetapan konstitusi.
          Pada hari jum’at legi jam 10.00 WIB tanggal 17 agusutus 1945 soekarno yang didampingi hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan indonesia. Dengan alasan keamanan pembacaan teks proklamasi dilakukan di  rumah kediaman soekarno di jln. Pegangsaan timur no. 56 jakarta (sekarang jln. Proklamasi No. 1) 


TEKS PROKLAMASI
          Kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan indonesia.
          Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya

Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas ama bangsa indonesia
Soekarno-Hatta

          Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang I PPKI di Pejambon Jakarta ( sekarang Departemen Kehakiman dan HAM) yang dipipmin oleh soekarno setelah anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Suasana sidang sangat demokratis, karena pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengemukakan pendapat. Dalam sidang tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :

1.        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Sistematika UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian diantaranya :
A.  Pembukaan (Preambule) Terdiri 4 Alinia
Berisi Pokok-Pokok Pikiran sebagai berikut :
1)   Negara kesatuan
2)   Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
3)   Negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan Permusyawaratan/ Perwakilan.
4)   Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (Anggota IKAPI , 2010)

          Di dalam pembukaan UUD mengandung juga nilai-nilai yang mewarisi isi konstitusi antara lain:
1)   Merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai-nilai kodrati
2)   Merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai-nilai moral.
3)   Memuat prinsip-prinsip kenegaraan. (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)

B.  Batang Tubuh Terdiri 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.

          Adapun Prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 adalah :
1)   Negara kesatuan republik indonesia
2)   HAM berdasarkan pancasila
3)   Sistem praktik, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
4)   Sistem ekonomi sebagai usaha bersama dan kekeluargaan
5)   Sistem sosial budaya atas dasar kebudayaan dan bhinneka tunggal ika
6)   Sistem pembelaan negara, hak dan kewajiban dalam pembelaan negara.
5)   Sistem pemerintahan indonesia (Anggota IKAPI , 2010)

2.        Memilih ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden ( Oto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan Aklamasi)

3.        Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan presiden sementara dibantu oleh komite nasional indonesia pusat (KNPI) 

B.       Suasana kebatinan konstitusi pertama
2.1    Makna konstitusi
         Istilah konstitusi telah dikenal sejak zaman yunani kuno, ketika aristoteles membedakan antara istilah “Politeia” (konstitusi) dan “Nomia”(undang-undang). Konstitusi berasal dari Bahasa Latin yaitu constitutio, dan di Perancis dengan istilah constituir yang berarti membentuk. Dalam kontek kenegaraan konstitusi berarti pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. .(Tim Abdi Guru, 2006)
         Dalam Bahasa Belanda istilah konstitusi dikenal dengan “Grondwet” (Grond =dasar, Wet = undang-undang) yang berarti undang-undang dasar. Di Jerman konstitusi dikenal dengan istilah “Grundgesetz” (Grund =dasar, Gesetz =Undang-Undang) yang berarti undang-undang dasar. Di inggris dikenal dengan istilah “Constitution” yang diartikan undang-undang dasar.
         Menurut kamus besar bahasa indonesia konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (UUD dan sebagainya) UUD suatu negara. Menurut L.J van apeldoon membedakan antara istilah UUD (grondwet) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi dengan konstitusi (constitutie) memuat peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.

2.2    Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi Negara
         Dalam lintasan sejarah tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi . konstitusi sangat penting dalam bernegara karena sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
         Sifat pokok konstitusi negara adalah Fleksibel (Luwes) atau juga Rigit (Kaku). Konstitusi dikatakan Fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh : konstitusi yang Fleksibel adalah inggris dan selandia baru. Sedangkan konstitusi yang kaku adalah Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Indonesia.
         Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Sedangkan.
         Tujuan diadakan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara dan menjamin hak-hak asasi (HAM) warga negara.
         Secara umum, konstitusi dikatakan Demokrtis apabila mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.    Menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan
2.    Mayoritas kekuasaan, dan terjaminnya hak-hak minoritas
3.    Adanya pembatasan kekauasaan (pemerintah)
4.    Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan yang meliputi kekuasaan legislatif (parlemen/DPR) eksekutif (pemerintah) dan yudikatif (pradilan)
Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan

1 komentar: