A.
MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
2.1
Hakekat Proklamasi
Dalam kamus
bahasa indonesia Proklamasi artinya
pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman; pengumuman. Sedangkan
kemerdekaan berasal dari kata dasar “Merdeka”
artinya bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya) berdiri sendiri,
tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada
orang atau pihak tertentu, leluasa. Kemerdekaan
artinya keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan
sebagainya) kebebasan.
Proklamasi kemerdekaan artinya pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat yang
menjalankan bahwa bangsa dan negara
dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat, dan tidak bergantung
kepada orang atau pihak tertentu. .(Tim Abdi Guru, 2006)
Proklamasi
adalah dari kata “proclamation”(Bahasa
Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Sedangkan Proklamasi Kemerdekaan adalah
pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan
untuk :
1. Melepas diri dari belenggu penjejehan bengsa lain
2. Dapat hidup sederajad dengan bangsa-bangsa lain yang
telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional
3. Mencapai tujuan nasional bangsa.
2.2
Makna Proklamasi Kemerdekaan
1.
Bangsa
indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun bangsa indonesia sendiri
bahwa telah merdeka dan berdaulat sehingga wajib dihormati.
2.
Bagi
bangsa indonesia sendiri mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan
mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh.
3.
Sejak
saat itu bangsa indonesia menentukan nasibnya sendiri beserta tanah airnya
dalam segala aspek kehidupan.
4.
Bangsa
indonesia memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan
bernegara.(A. T Sugeng
Priyanto dkk. 2008)
Makna
kemerdekaan bagi bangsa indonesia adalah merdeka diberbagai bidang diantaranya:
1) Bidang Politik :
Mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat
: Puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun
dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Sekaligus menjadi titik awal
perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama
dicita-citakan.
: Menandai lahirnya negara kesatua republik
indonesia.berarti berlakunya tata hukum nasional negara indonesia.
: Merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat
2) Bidang Ekonomi :
Bangsa indonesia harus mandiri dan berdikari
3) Bidang kebudayaan :
Mempunyai keperibadian nasional sendiri(Tim Abdi Guru, 2006)
2.3
Peristiwa Sekitar Proklamasi
Bangsa indonesia
dijajah bangsa Belanda selama kurang lebih 350 Tahun dan Jepang selama 3,5 Tahun.
A.
Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
indonesia (BPUPKI)
BPUPKI di
bentuk pada tanggal 29 April 1945 sebagai janji jepang terhadap kemerdekaan
indonesia. Pada tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI di lantik dengan Ketua Dr.
Radjiman Widyadiningrat dengan anggota 62 orang.
Sidang BPUPKI Ke-1 pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945
membahas tentang “Memikirkan Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Mereka yang
memikirka konsep tersebut diantaranya adalah :
1) Mr.
Muhammad Yamin dengan konsep
“Dasar Negara Indonesia” diajukan pada tanggal 29 mei 1945.
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
2) Mr.
Supono dengan konsep
“dasar negara indonesia” diajukan tanggal 31 Mei 1945.
“Negara hendaknya
tidak menyatu degan bagian yang terbesar dari rakyat, juda tidak dengan
kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok
dan semua individu. Untuk menyatuka dengan seluruh lapisan rakyat secara
menyeluruh. Ini di sebut paham atau ide integralistik. Negara indonesia harus
menjadi negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan
watak dan ciri khusus. Kalau kita mendirikan sebuah negara islam di indonesia,
meka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan negara yang menyatu dengan rakyat,
melainkan menyatu dengan bagian terbesar dari rakyat indonesia, ialah umat
islam di indonesia”.
3) Ir.
Sukarno dengan konsep
“dasar negara indonesia” diajukan pada tanggal 1 Juni 1945.
“Kita
hendak mendirikan suatu bangsa, semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan
buat satu golongan bangsawan, maupun buat golongan yang kaya”
Selain itu
ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang diberi nama pancasila setelah
mendapat saran dari ahli bahasa sebagai berikut :
1. Kebangsaan indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha esa.
Sebelum
sidang BPUPKI di tutup sidang menetapkan 9 orang (Panitia Sembilan) yang
bertugas untuk merumuskan pandangan-pandangan yang telah ditemukan dalam sidang
diantaranya:
1) Ir. Soekarno sebagai ketua
2) Drs. Muhammad Hatta
3) Mr. A.A Maramis
4) Kh. Wahid Hasyim
5) Abdul Kahar Muzakir
6) Abikusno Tjokrosujoso
7) H. Agus Salim
8) Mr. Achmad Subardjo
9) Mr. Muhammad Yamin
B.
Paiagam Jakarta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dokumen piagam
jakarta (jakarta charter) bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta. Yaitu Preambul
yang berisi asas dan tujuan negara indonesia merdeka sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dalam
prembul dinyatakan “... kemerdekaan
indonesia suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat,
dengan berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya ... “. Selain itu disepakati islam agama negara dan
presiden harus beragama islam.
Pada
tanggal 18 agustus 1945 kesepakatan tersebut dipersoalkan oleh orang kristen
yang berada di wilayah timur indonesia. Unsur-unsur yang dipersoalkan (Tujuh
Kata)“ ... dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya ...” dan kata-kata “islam sebagai agama negara” dan “presiden harus seorang muslim” mereka
menghendakai dihapuskan.
Sejak
disetujui usul tersebut dasar negara indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah
pancasila dengan lima sila seperti saat ini.
C.
Sidang II BPUPKI
Pada
tanggal 10-17 Juli 1945 BPUPKI mengadaka sidang Paripurna II yang membahas
tentang Rancangan Batang Tubuh UUD Negara
Indonesia Merdeka. BPUPKI di bubarkan jepang pada tanggal 7 agustus 1945.
.(Tim Abdi Guru, 2006)
D.
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI)
Setelah
dibubarkan BPUPKI dibentuklah penitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi dalam bahasa
jepang. Sebagai penganti yang di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs.
Muhammad Hatta dengan jumlah anggota 21 orang. Sejak dijatuhkanya bom atom oleh
Amerika Serikat pada tanggal 6 agustus 1945 dikota Hirosima dan pada tanggal 9
agustus 1945 di kota Nagasaki. Pada tanggal 14 agustus 1945 pemerintah jepang
secara resmi menyerah tampa syarat kepada sekutu. Pada saat itu dimanfaatkan
oleh para pejuang untuk memperoklamasikan kemerdekaan. Namun terdapat perbedaan
pendapat antara pejuang golongan muda (Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir,
Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh) dengan pejuang gologan tua (Soekarno,
Hatta). Para pejuang golongan muda menginginkan kemerdekaan secepatnya
sedangkan golongan tua tidak mau terburu-buru karena tidak ingin terjadinya
pertumpahan darah pada saat proklamasi.
Saat
pejuang golongan muda kehilangan kesabaran mereka menculik soekarno dan hatta
lalu dibawa ke rengasdengklok bertujuan agar ir. Soekarno dan drs. Muhammad
hatta tidak terpengaruh oleh jepang, meyakinkan bahwa jepang telah menyerah dan
para pejuang siap melawan jepang serta siap menanggung resikonya.
Sementara
itu di jakarta golngan muda yang diwakili oleh wikana dan golongan tua yang
diwakili oleh mr. Ahmad soebardjo melakukan perundingan. Hasil dari perundingan
tersebut adalah membawa pulang soekarno-hatta ke jakarta langsung menuju ke
rumah laksamana maeda di oranye nassau boulevard (sekarang menjadi jln. Imam
bonjol no.1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan aman
dari jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul diantaranya (b.m. diah, bakri, sayuti
malik, iwa kusumasumantri, chairul saleh) untuk menegaskan bahwa pemerintah
jepang tidak campur tangan, segera memproklamasikan kemerdekaan indonesia,
pengambil alihan kekuasaan, serta menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan
kemerdekaan tanggal 16 agustus 1945.
Selain itu
mereka merumuskan naskah proklamasi dan telah disepakati konsep soekarnolah
yang diterima, kemudian disalin oleh dan diketik sayuti malik.
E.
Proklamasi kemerdekaan indonesia 17 agusutus 1945 dan
penetapan konstitusi.
Pada hari
jum’at legi jam 10.00 WIB tanggal 17 agusutus 1945 soekarno yang didampingi
hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan indonesia. Dengan alasan keamanan
pembacaan teks proklamasi dilakukan di
rumah kediaman soekarno di jln. Pegangsaan timur no. 56 jakarta
(sekarang jln. Proklamasi No. 1)
TEKS
PROKLAMASI
Kami
bangsa indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan indonesia.
Hal-hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas ama bangsa indonesia
Soekarno-Hatta
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang I PPKI di Pejambon Jakarta (
sekarang Departemen Kehakiman dan HAM) yang dipipmin oleh soekarno setelah
anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Suasana sidang sangat demokratis, karena
pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengemukakan
pendapat. Dalam sidang tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Sistematika UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian
diantaranya :
A. Pembukaan (Preambule) Terdiri 4 Alinia
Berisi Pokok-Pokok Pikiran sebagai berikut :
1) Negara kesatuan
2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat
3) Negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
Permusyawaratan/ Perwakilan.
4) Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (Anggota
IKAPI , 2010)
Di dalam
pembukaan UUD mengandung juga nilai-nilai yang mewarisi isi konstitusi antara
lain:
1) Merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena
terkandung suatu pengakuan tentang nilai-nilai kodrati
2) Merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai-nilai
moral.
3) Memuat prinsip-prinsip kenegaraan. (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
B. Batang Tubuh Terdiri 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan
Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Adapun
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 adalah :
1)
Negara
kesatuan republik indonesia
2)
HAM
berdasarkan pancasila
3)
Sistem
praktik, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
4)
Sistem
ekonomi sebagai usaha bersama dan kekeluargaan
5)
Sistem
sosial budaya atas dasar kebudayaan dan bhinneka tunggal ika
6)
Sistem
pembelaan negara, hak dan kewajiban dalam pembelaan negara.
5)
Sistem
pemerintahan indonesia (Anggota IKAPI ,
2010)
2.
Memilih ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta sebagai
presiden dan wakil presiden (
Oto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden
dilakukan dengan Aklamasi)
3.
Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan presiden sementara
dibantu oleh komite nasional indonesia pusat (KNPI)
B.
Suasana kebatinan konstitusi pertama
2.1
Makna konstitusi
Istilah
konstitusi telah dikenal sejak zaman yunani kuno, ketika aristoteles membedakan
antara istilah “Politeia”
(konstitusi) dan “Nomia”(undang-undang).
Konstitusi berasal dari Bahasa Latin
yaitu constitutio, dan di Perancis dengan istilah constituir yang berarti membentuk. Dalam
kontek kenegaraan konstitusi berarti pembentukan suatu negara, atau menyusun
dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar
(awal) mengenai pembentukan suatu negara. .(Tim Abdi Guru, 2006)
Dalam Bahasa Belanda istilah konstitusi
dikenal dengan “Grondwet” (Grond =dasar, Wet = undang-undang) yang berarti undang-undang dasar. Di Jerman
konstitusi dikenal dengan istilah “Grundgesetz” (Grund =dasar, Gesetz
=Undang-Undang) yang berarti undang-undang dasar. Di inggris dikenal dengan
istilah “Constitution” yang diartikan
undang-undang dasar.
Menurut
kamus besar bahasa indonesia konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan
tentang ketatanegaraan (UUD dan sebagainya) UUD suatu negara. Menurut L.J van
apeldoon membedakan antara istilah UUD (grondwet) adalah bagian tertulis dari
suatu konstitusi dengan konstitusi (constitutie) memuat peraturan tertulis
maupun yang tidak tertulis.
2.2
Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi Negara
Dalam
lintasan sejarah tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi . konstitusi
sangat penting dalam bernegara karena sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sifat pokok konstitusi negara adalah
Fleksibel (Luwes) atau juga Rigit (Kaku). Konstitusi dikatakan Fleksibel
apabila konstitusi itu memungkinkan perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
masyarakat. Contoh : konstitusi yang Fleksibel adalah inggris dan selandia
baru. Sedangkan konstitusi yang kaku adalah Amerika Serikat, Kanada, Jerman,
Indonesia.
Fungsi pokok
konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Sedangkan.
Tujuan
diadakan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara dan menjamin hak-hak
asasi (HAM) warga negara.
Secara umum,
konstitusi dikatakan Demokrtis apabila mengandung prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1. Menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan
2. Mayoritas kekuasaan, dan terjaminnya hak-hak minoritas
3. Adanya pembatasan kekauasaan (pemerintah)
4. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan yang meliputi
kekuasaan legislatif (parlemen/DPR) eksekutif (pemerintah) dan yudikatif
(pradilan)
Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan
kekuasaan
Thanks so very helpfull
BalasHapus